Ringkasan PKN Kelas X
BAB 1
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Pancasila
khususnya sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, bahwa setiap
orang adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau secara kodratnya manusia
sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial yg harus berhubungan
dengan sesama manusia baik dalam kehiduoan bermasyarakat, bernegara.
Ada
dua unsur penting yg dimiliki manusia, yaitu: jiwa bersifat rohaniah dan raga
bersifat jasmaniah.
Manusia
sebagai makhluk individu, manusia merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa yg
paling sempurna, yg mampu bertanggung jawab thdp segala perbuatannya.
Manusia
memiliki kewajiban yg harus diemban dalam hidupnya, yaitu:
- Kewajiban terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
- Kewajiban pada diri
sendiri.
- Kewajiban pada sesama
makhluk Tuhan.
- Kewajiban berbangsa dan
bernegara.
Manusia
dikatakan sebagai makhluk sosial, yang berarti manusia yg sedang mengadakan
hubungan dg alam sekitarnya, khususnya masyarakat.
Beberapa
unsur keharusan biologis yg mendorong manusia untuk bersama dalam masyarakat
antara lain:
- Dorongan utk makan dlm
mempertahankan hidup.
- Dorongan utk
mempertahankan dan melindungi keselamatan diri, terutama pada keadaan yg
tertekan.
- Dorongan utk melanjutkan
keturunan dalam hidupnya.
Bangsa
adalah kesatuan rakyat yang terbentuk atas dasar kehendak bersama, karena
perasaan senasib sepenanggungan dalam sejarah.
Contoh
bangsa yang belum memiliki negara sendiri adalah Palestina.
Dalam
arti sosiologis bangsa termasuk “kelompok paguyuban”.
Bangsa
adalah rakyat yg telah mempunyai kesatuan tekad utk membangun masa depan
bersama.
Pengertian
Negara :
- Secara etimologis,
“Negara” berasal dari bhs asing Staat (Belanda, Jerman), atau State
inggris. Kata Staat maupun State berasal dari bahasa latin, yaitu Status
atau Statum yg berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri
dan menempatkan.” Kata Status juga daoat diartikan sbg suatu keadaan yg
menunjukkan sifat / keadaan tegak dan tetap.
- Kata “Negara” yg lazim
digunakan di Indonesia berasal dari bhs sansekerta “nagari / nagara”,
berarti wilayah, kota, atau penguasa.
- Negara adl organisasi yg
didalamnya ada rakyat, wilayah yg permanent, dan pemerintahan yg berdaulat
(baik ke dalam maupun ke luar).
Pengertian
Negara dari berbagai sudut pandang :
- Negara sebagai organisasi
Kekuasaan
Logeman, Negara : suatu organisasi kekuasaan yg bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat dg kekuasaan tersebut.
Kranenburg, Negara : suatu organisasi kekuasaan yg diciptakan oleh sekelompok manusia yg disebut bangsa. - Negara sebagai organisasi
Politik
Robert Mc. Iver
Negara : suatu organisasi politik yang berbeda dg organisa lain, karena Negara memiliki kedaulatan tertinggi dan keanggotaannya bersifat mengikat semua orang, oleh karena itu Negara membutuhkan hukum. - Negara sebagai organisasi
Kesusilaan
Hegel, Negara : suatu organisasi kesusilaan yang timbul dari sintesa antara kemerdekaan universal dan kemerdekaan individual. - Negara Integralistik
B. Spinoza, Adam Muller, dan Soepomo (Indonesia)
Negara merupakan suatu integrasi antara pemerintah dengan rakyat. Negara mengatasi seluruh golongan dalam masyarakat dan merupakan suatu kesatuan organisasi.
Unsur
Negara (Syarat terbentuknya Negara) :
- Rakyat.
- Wilayah.
- Pemerintah yang berdaulat.
- Pengakuan dari Negara
lain.
Rakyat
: semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara menjadi penghuni
negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
Wilayah
: tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah
daratan suatu negara dibatasi oleh wilayah darat / wilayah laut (perairan) dari
negara lain.
Perbatasan
antara lain dapat berupa :
- Perbatasan alam : sungai,
danau, pegunungan / lembah, dan hutan.
- Perbatasan buatan : pagar,
tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan, dan patok.
- Perbatasan geografis :
Indonesia berada pada 6o LU – 11o LS, 95o – 141o BT.
Batas
laut teritorial, dengan jarak 12
mil diukur dari garis lurus yg ditarik dari dasar pantai, ketika air surut
kearah laut bebas.
Batas
zona bersebelahan dengan jarak 24
mil dari pantai.
Batas
Zona Ekonomi Ekskutif (ZEE) dengan jarak 200 mil dari pantai ke laut bebas.
Batas
Landas Benua, wilayah lautan yg lebarnya lebih dari 200 mil laut.
Landas
Kontinen, merupakan daratan yg berada di bawah permukaan air di luar lautan
teritorial sampai ke dalam laut mencapai 200 meter / lebih.
Pemerintah
: merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara.
Dalam
arti organ, pemerintahan dapat dibedakan sebagai berikut :
- Pemerintahan dalam arti
luas : gabungan semua
badan kenegaraan yg berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara, yg meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Pemerintahan dalam arti
sempit : suatu badan yg mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif,
presiden, wakil presiden, dan menteri).
Kedaulatan
: kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yg berlaku thdp seluruh wilayah &
segenap rakyat Negara itu.
Sifat2 pokok kedaulatan :
- Asli (tidak berasal dari
kekuasaan lain yg lebih tinggi).
- Permanen.
- Tunggal (bulat).
- Tidak terbatas (absolute).
Kedaulatan
yang dimiliki pemerintah meliputi :
- Kedaulatan ke dalam :
pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Kedaulatan ke luar :
pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, namun harus menghormati
kekuasaan Negara lain dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Pentingnya
pengakuan dari negara lain bagi suatu negara :
- Dapat menempatkan
perwakilannya di negara lain / organisasi internasional.
- Adanya kekhawatiran
terancam kelangsungan hidupnya, baik yg timbul dari dalam (melalui kudeta)
maupun intervensi dari negara lain.
- Ketentuan hukum alam yg
tak dapat dipungkiri, bahwa suatu negara tdk dapat berdiri sendiri tanpa
bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
- Dapat membuka hubungan
bilateral & multilateral dengan negara lain.
Pengakuan
terbagi menjadi dua : de facto (fakta) dan de jure (hukum).
Menurut
fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
- Occopatie (Pendudukan) :
suatu wilayah yg belum bertuan, menjadi dikuasai oleh kelompok lain.
Contoh : Liberia = budak – budak negro = merdeka pada tahun 1847. - Fusi (Peleburan) :
mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.
Contoh : Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871. - Cessie (Penyerahan) :
wilayah diberikan kepada negara lain karena suatu perjanjian tertentu.
Contoh : Wilayah Sleeswijk, Austria = Prussia (Jerman). - Accesie (Penarikan) :
wilayah timbul dari lumpur yg naik / dasar laut (delta), kemudian dihuni
oleh orang.
Contoh : Negara Mesir = dari delta Sungai Nil. - Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
: negara berdiri di wilayah yg dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh : 1943 = Israel mencaplok >> Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir. - Proclamation (Proklamasi)
: menyatakan kemerdekaannya.
Contoh : Indonesia = 17 Agustus 1945 dari Belanda dan Jepang. - Innovation (Pembentukan
baru) : wilayah yang berdiri disuatu Negara yg lenyap.
Contoh : Negara Kolumbia pecah dan lenyap >> Venezuela dan Kolumbia baru. - Separatisme (Pemisahan) :
wilayah memisahkan diri dari negara yg menguasainya.
Contoh : Belgia 1993 >< Belanda
- Teori Ketuhanan :
terjadinya sebuah negara atas kehendak Tuhan.
Tokoh : Agustinus, Yulius Stahl, Paller, Dante Allegieri. - Teori Perjanjian
Masyarakat : terjadinya sebuah negara karena adanya perjanjian masyarakat.
Tokoh : Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Montesquieu. - Teori Kekuasaan : tecipta
karena adanya kekuasaan (paling kuat dan berkuasa).
Tokoh : HJ. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer, Kolikikles. - Teori Hukum Alam :
kekuasaan alam yg berlaku setiap waktu dan tempat serta bersifat universal
dan tidak berubah.
Plato : terjadinya negara secara evolusi.
Aristoteles : manusia zoon politicon.
Thomas Aquino : negara lembaga alamiah yg diperlukan manusia utk menyelenggarakan kepentingan umum.
Tokoh : Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquino. - Teori Kedaulatan :
a. Kedaulatan negara : kekuasaan tertinggi ada pada negara. (G. Jellinek, Paul Laband, Vontherij).
b. Kedaulatan hukum : hukum memegang peranan dalam negara, hukum lbh tinggi dr negara yg berdaulat. (Krabbe).
Ciri
kehidupan makhluk yang berdasarkan Pancasila : sebagai makhluk pribadi dan
sekaligus makhluk sosial.
Manusia
sebagai makhluk monodualis : manusia cenderung mengaktualisasikan diri sendiri
dan untuk menonjolkan.
Teori
individualisme : usaha perjuangan menuju kebebasan.
Teori
fasisme : negara bukan ciptaan rakyat, melainkan ciptaan orang kuat.
Teori
sosialisme : menentang kemutlakan milik perseorangan menyokong pemakaian milik
tsb utk kesejahteraan umum.
Teori
integralistik : menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (negara).
FUNGSI
NEGARA
- Tugas Esensial (tugas
asli) : tugas untuk mempertahankan negara sbg organisasi politik yg
berdaulat.
- Tugas internal :
memelihara perdamaian, melindungi hak milik dari setiap orang.
- Tugas eksternal :
mempertahankan kemerdekaan negara.
- Tugas Fakultatif :
diselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum.
Fungsi
Negara :
- Melakasanakan ketertiban
(law and order) untuk mencapai tujuan.
- Mengusahakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyatnya.
- Mengusahakan pertahanan
untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
- Menegakkan keadilan yg
dilaksanakan melalui badan – badan peradilan.
Tujuan
negara RI sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu :
- Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan
umum.
- Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
- Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Rangkuman dari Soal LKS
- Hal – hal yang dapat
merusak sikap kebangsaan : havinisme, sukuisme, pengaruh budaya asing.
- Contoh sikap kebangsaan
dalam lingkungan sekolah : Pramuka, PMR, Penghijauan.
- Frederich Engels : fungsi
negara : alat pemaksa oleh kelas pemilik modal kepada kelas lain.
- Nasionalisme merupakan
cerminan Pancasila, terutama sila ketiga.
- Lord Shang Yang : tujuan
negara adalah untuk mencapai kekuasaan yang sebesar – besarnya.
- Untuk mengetahui asal dan
kejadian negara kita dapat gunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan faktual
dan teoritis.
- Manusia adalah zoon
politicon : manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.
- Setiap WNI harus memiliki
sikap nasionalisme untuk membela negara. UUD ’45 Pasal 30 ayat 1.
- Menurut Ernest Renan
bangsa : satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yg merasa dirinya
bersati karena kesetiakawanan yang agung.
- Negara : suatu organisasi
manusia / kumpulan manusia yg berada di bawah satu pemerintah yg sama = R.
Djoko Soetono.
- Terjadinya negara secara
primer dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana berevolusi ke
tingkat yg lebih maju,
- Sikap keras mempertahankan
pendirian dengan berbagai cara walau melanggar ketentuan negara :
ekstrimisme.
- Paham yang mengagung –
agungkan bangsa sendiri, tanpa menghargai dan menghormati bangsa lain :
chauvinisme.
- Berfungsi memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, ekonomi, sosial adalah tugas
negara secara fakultatif.
- Manfaat pengakuan dari
negara lain : untuk menghargai kedaulatan suatu negara sekaligus tidak
diganggu oleh negara lain.
Kelas X semester 2
A. DASAR
NEGARA
•Adalah prinsip–prinsip atau norma dasar yang dijadikan sebagai pedomanuntuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagaibidang kehidupan bangsa.
•Adalah prinsip–prinsip atau norma dasar yang dijadikan sebagai pedomanuntuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagaibidang kehidupan bangsa.
• Dasar Negara hakekatnya merupakan falsafah negara (philosphischegrondslag atau political
philosophy) atau idiologi negara yang berkedudukansebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukumdalam negara
•Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti : Liberalisme, Sosialisme,Komunisme.
B.
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila.
- Pancasila digunakan sebagai pedoman dasar untuk mengaturpenyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup semua bidang kehidupanbangsa.
- Pancasila secara yuridis konstitusional merupakan norma obyektif dan normatertinggi, sehingga Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
- Pancasila sebagai dasar negara disebut juga sebagai falasafah negara atauidiologi negara.
- Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD
1945, dan secara tegas dinyatakan dalam Tap
MPR No XVIII/MPR/1998.
C. PENGERTIAN
KONSTITUSI
·
Arti
Luas : Konstitusi adalah keseluruhan hukumdasar yang memuat aturan-aturan pokok
yang menggambarkan sistem ketatanegaraan.
·
Arti
Sempit : Konstitusi berarti piagam atau UUD.
Hukum dasar (Konstitusi) ada 2 macam :
a)Hukum dasar tertulis yaitu berupa UUD.
b)Hukum dasar tak tertulis yaitu berupa kebiasaan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.
a)Hukum dasar tertulis yaitu berupa UUD.
b)Hukum dasar tak tertulis yaitu berupa kebiasaan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.
- UUD
merupakan hukum dasar tertulis yang berisi aturan – aturan pokok yang
digunakan untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem ketatanegaraan
D. HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dakar negara berisi prinsip–prinsip dasar hidup bernegara yang harus dijabarkankedalam konstitusi yang merupakan aturan–aturan pokok untuk mengatur danmenyelenggarakan sistem ketatanegaraan.
E. TUJUAN
KONSTITUSI
- •Membatasi kekuasaan pemerintah agar penyelenggaraan kekuasaan tidakbersifat sewenang-wenang.
- •Memberikan pengawasan (kontrol) terhadap kekuasaan politik.
- •Menjamin dan melindungi hak-hak asasi warga negara.
F. NILAI
KONSTITUSI
- Nilai Normatif : resmi diterima oleh bangsa sehingga tidak hanya berlakusecara hukum tapi secara nyata dalam masyarakat.
- Nilai Nominal
: sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nilai Semantik : hanya untuk kepentingan penguasa, sehingga penguasamenafsirkan konstitusi sesuai dengan keinginannya.
G. SIFAT
KONSTITUSI
- Supel (Flexible) : Bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang
- Kaku (Rigid) : Tidak bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang, karenamemerlukan prosedur khusus yang lebih berat.
SUBSTANSI KONSTITUSI
Secara garis besar substansi/isi konstitusi memuat :
a.Pernyataan tentang idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politiknegara, gagasan moral keagamaan
b.Ketentuan tentang struktur organisasi negara
c.Ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia
d.Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
e.Ketentuan tentang larangan mengubah bagian tertentu dari konstitusi
KOSNTITUSI
DI INDONESIA
- NKRI sekarang menggunakan UUD
1945
- UUD
1945 dirumuskan oleh BPUPKI pada sidang periode ke II
(14-16 Juli1945), dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
- Naskah resmi UUD
1945 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesiatahun ke II nomor 7 tanggal 15 Februari 1945.
- UUD
1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri pembukaan dan pasal-pasal yang merupakan sebagian dari hukum dasar negara yaitu sebagaihukum dasar tertulis.
KEDUDUKAN
UUD 1945
1. Sebagai norma hukum :
- Berisi norma yang harus dilaksanakan dan ditaati.
- Berisi peraturan yang mengikat kepada pemerintah, setiap lembaga negara,setiap lembaga masyarakat dan setiap warga negara
2. Sebagai hukum dasar :
·
Menjadi dasar adanya dan sumber kekuasaan setiap lembaga negara.
·
Merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-an
yang lebih rendahkedudukannya.
3. Sebagai alat kontrol
terhadap :
• Pelaksanaan pemerintahan
negara.
• Peraturan perundangan lain
dibawah UUD
4. Sebagai hukum tertinggi :
• Dalam tata urutan peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia, UUD 1945 memiliki kedudukan paling
tinggi, sehingga peraturan perundangan lainnya yang lebih rendah harus sesuai
atau tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
HUBUNGAN
PANCASILA DENGAN UUD 1945
Pokok-pokok
pikiran pembukaan UUD 1945 yang hakekatnya merupakan pancaran sila-sila
Pancasila dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945
KLASIFIKASI
KONSTITUSI DI INDONESIA
Klasifikasi
konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia :
1) UUD 1945
2) Konstitusi RIS 1949
3) UUD Sementara 1950
SUBSTANSI
UUD 1945
UUD
1945 yang terdiri Pembukaan dan pasal-pasal, secara garis besar memuat
materi-materi atau ketentauan-ketentuan pokok sebagai berikut :
- Pernyataan
tentang idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politik negara,
gagasan moral keagamaan
- Sistem
ketatanegaraan (struktur organisasi negara)
- Prinsip
pembagian kekuasaan
- Prinsip
negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
- Sistem
pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, seperti adanya pelaksanaan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD serta Presiden dan wakil
Presiden.
- Negara
Indonesia adalah negara hukum.
- Pengkuan
dan perlindungan hak asasi manusia
- Sistem
sosial budaya berdasarkan asas “Bhinneka Tunggal Ika”
- Prinsip
kesederajatan dalam hukum dan pemerintahan.
- Sistem
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
- Prinsip
bela negara
- Prinsip
pertahanan dan keamanan negara
- Prosedur
mengubah UUD.
- Larangan
mengubah bagian tertentu dari UUD.
SISTEMATIKA
UUD 1945
Sebelum
amandemen :
1) Pembukaan UUD 1945 terdiri
empat alinia
2) Batang Tubuh UUD 1945
terdiri 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
3) Penjelasan UUD 1945 terdiri
Penjelasan umum dan Penjelasan pasal demi pasal
Sesudah
amandemen :
1) Pembukaan UUD 1945
2) Pasal – pasal UUD 1945
POKOK
PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
a) Persatuan.
b) Keadilan sosial.
c) Kedaulatan rakyat.
d) Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
KEDUDUKAN
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Sebagai tertib hukum.
2. Sebagai pokok kaidah negara
yang foundamental
3. Sebagai Mukadimah dari UUD
1945 dalam kesatuan yang tidak terpisahkan
4. Dalam hubungannya dengan
pasal-pasal UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
BAB 1
BUDAYA POLITIK
Budaya politik dapat diartikan sebagai suatu nilai bersama suatu
masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi didalam mengambil
keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.
Budaya politik yang secara umum dapat dibagi tiga, yaitu :
1)Budaya Politik Apatis
2)Budaya Politik Mobilisasi, dan
3)Budaya Politik Partisipasi
Model kebudayaan politik yang berkembang dalam suatu masyarakat sangat
dipengaruhi oleh factor-faktor sbb :
1) Tingkat pendidikan
warga Negara
2) faktor ekonomi
3) reformasi politik
4) supremasi hukum
5) media komunikasi
yang independen
B. TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK
Tipe-tipe budaya politik menurut ALMOND dan VERBA ada tiga,
yaitu :
1) Budaya Politik
Parokial
2) Budaya Politik
Subjek, dan
3) Budaya Politik
Partisipan.
c. TIPE BUDAYA POLITIK yang
berkembang di Indonesia
Tipe-tipe budaya politik yang berkembang di Indonesia dapat
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
1. Budaya Politik Tradisional
Budaya politik
Tradisional adalah budaya politik yang mengedepankan satu budaya dari etnis
tertentu yang ada di Indonesia.
2. Budaya Politik Islam
Budaya politik Islam adalah budaya politik yang lebih mendasarkan idenya pada
suatu keyakinan dan nilai agama tertentu. yaitu agama Islam.
3. Budaya
Politik Modern
Budaya politik Modern adalah Budaya Politik yang mencoba meninggalkan karakter
etnis tertentu atau pendasran pada agama tertentu.
d. pembagian TIPE BUDAYA
POLITIK menurut geertz
Budaya politik yang berkembang di Masyarakat menurut GEERTZ terbagi menjadi
tiga :
1) Budaya Politik
Abangan
2) Budaya Politik
Santri
3) Budaya Politik
Priyayi
e. perkembangan tipe budaya
politik sejalan dengan perkembangan tipe politik yang berlaku
Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat
untuk memilih penguasa dalam pembentukan kebijakan umum.
Jadi, pada Negara-negara demokrasi umumnya partisipasi politik warga negaranya
dapat mempengaruhi perbuatan suatu kebijakan.
f. pentingnya sosialisasi
pengembangan budaya politik
Modernisasi budaya
politik menurut SAMUEL P. HUNTINGTON ditandai oleh tiga hal yaitu :
1) Sikap Politik yang
Rasional dan otonom didalam masyarakat
2) Deforensi Struktur
3) Perluasan Peran
serta Politik dalam masyarakat
g. peran serta budaya
politik partisipan
v Budaya Politik Partisipan adalah budaya politik yang
mencoba mengarahkan masyarakat untuk berperan aktif dalam proses politik yang
berlangsung didalam lingkungannya.
v Budaya politik Demokrasi adalah budaya politik yang menempatkan
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Tipe-tipe partisipasi adalah sebagai
berikut :
1) Partisipasi Terbuka
2) Partisipasi Apatis
3) Partisipasi Bersemangat
4) Partisipasi
Parokial
BAB 2
BUDAYA DEMOKRASI
A. PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
1. Pengertian demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistim
pemerintahan Negara dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan
tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan
rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO memiliki 2 pandangan mengenai demokrasi yaitu :
1) Ukuran Normatif
Demokrasi adalh partisipasi rakyat dalam pengambilan pada penetapan kebijakan.
2) Ukuran Demokrasi
yang Mapan (consolidated democracy)
Sebuah demokrasi di
katakan mapan apabila :
1. Adanya Civil Society
(masyarakat madani)
2. Politikal Society
(masyarakat politik)
3. Economic Society (masyarakat
ekonomi)
4. Rule of Laus (aturan main
undang-undang dan peraturan)
5. State Apparaty (aparatur
Negara) yang berfungsi dengan baik.
Adapun pengertian demokrasi yang di kemukakan oleh beberapa ahli antara lain :
1.
MENURUT SIDNEY HOOK
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang
penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan
mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
2. MENURUT PHILIPPEC. SEHAITER
DAN TERRY LYNN KARL
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana
pemerintahan diminta pertanggung jawaban atas tindakan-tindakannya diwilayah
publik oleh warga Negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi
dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah dipilih.
3. MENURUT ATTAN GAFFAR
Demokrasi ada dua
bentuk, yaitu demokrasi normatif dan demokrasi empirik.
v Demokrasi Normatif adalah demokrasi yang secara
ideal hendak dilakukan oleh Negara, sedangkan
v Demokrasi Empirik adalah demokrasi yang diwujudkan
dalam dunia politik praktis
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, maka hakikat demokrasi adalah :
1. Pemerintah dari Rakyat (Government of the people)
2. Pemerintah oleh Rakyat (Government by the people)
3. Pemerintah untuk Rakyat (Government for the people)
2. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
YANG BERLAKU(UNIVERSAL)
Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi :
1. Demokrasi liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Sosial
4. Demokrasi Partisipasi
5. Demokrasi Consociational
Prinsip-prinsip
demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli antara lain :
a) Prinsip-prinsip
demokrasi menurut Maskuri Abdullahterdiri atas prinsip persamaan,
kebebasan dan pluralisme.
b) Prinsip-prinsip demokrasi menurut Robert A.
Dahl, antara lain :
1. Kontrol atas keputusan Pemerintah
2. Pemilihan yang teliti dan jujur
3. Hak memilih dan dipilih
4. Kebebasan menyatakn pendapat
tanpa ancaman.
5. Kebebasan mengakses
informasi
6. Kebebasan Berserikat
c) Prinsip demokrasi Menurut BLAUG dan SCHWARZAMANTELterdapat
lima bilai universal demokrasi yaitu :
1. Kebebasan dan Otonomi (Freedom dan Autonomy)
2. Persamaan (Equality)
3. Perwakilan (Representation)
4. Kewarganegaraan (Citizenship)
d) Prinsip demokrasi menurut RISWANDA LIMAWAN ada
tiga, yaitu
1. Demokrasi yang deliberatif. (Menyatakan Musyawarah)
2. Substantif (mengenai keakar
permasalahan)
3.Partisipatif
(melibatkan seluruh rakyat)
e) Prinsip demokrasi menurut MELVIN ORUTSKY adalah
:
1. Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi
2. pemilihan umum yang demokrasi
3. Pederalisme pemerintahan Negara bagian dan local
4.
pembuatan Undang-undang
5.
Sistem peradilan yang independen
6.
kekuasaan lembaga kepresidenan
7.
Peran media yang bebas
8.
Peran kelompok-kelompok kepentingan
9.
Hak masyarakat untuk ikut
10. Perlindungan
atas hak-hak minoritas
11. Kontrol sipil
atas militer
Beberapa ahli mengemukakan parameter (ukuran) Negara
demokrasi menurut :
a. AMIN RAIS, adalah :
1.Adanya
partisipasi dalam pembuatan keputusan
2.Distribusi
pendapatan secara adil
3.Kesempatan
memperoleh pendidikan
4.Ketersediaan dan
keterbukaan
5.mengindahkan
etika politik
6.Kebebasan
individu
7.Semangat kerja
sama
8.Hak untuk proses
b. masyarakat madani (sipil)
1. Pengertian masyarakat madani
Masyarakat madani adalah sebagai masyarakat yang beradab dalam membangun,
menjalani dan memaknai kehidupannya.
Menurut HANG SUNG JOO, Masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang
melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu perkumpulan suka rela yang
terbatas dari Negara.
2. KARAKTERISTIK MASYARAKAT
MADANI
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1. Ruang publik yang
bebas (free public area)
2. Demokrasi
3. Toleransi
4. Fluralisasi
5. Keadilan social
(social justicc)
6. Pertisipasi social
7. Supremasi hukum
c. demokrasi di Indonesia
1. Prinsip prisip demokrasi
pancasila
Demokrasi Indonesia adalah demokrasi pancasila yaitu pemerintahn
rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafat pancasila atau pemerintahan dari,
oleh rakyat dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
Prinsip demokrasi pada pancasila tertuang dalam sila ke-4 yang mengandung arti:
a) Prinsip
pemerintahan berdasarkan konstitusi
b) Adanya pemilu
berkesinambungan
c) Adanya peran
kelompok-kelompok kepentingan
d) Demokrasi pancasila
menghargai hak asasi manusia dan melingungi hak minoritas
2. pelaksanaan demokrasi pancasila
diindonesia pada orde lama, orde baru dan reformasi
Secara umum demokrasi di Indonesia di bagi kedalam tiga periode
:
a.
Demokrasi pada orde lama pada tahun 1945-1965
Penerapan demokrasi
terpimpin menyebabkan penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945 antara lain
:
v Penyimpangan Ideologi
v Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung bergeser menjadi
pemusatan kekuasaan pada presiden/ pemimpin besar refolusi dengan wewenang
melebihi yang ditentukan oleh UUD 1945.
v MPRS melalui ketetapan MPRS NO. 3/MPRS/1963, mengangkat Ir.
Soekarno menjadi presiden seumur hidup
v Pada tahun 1960, DPR hasil pemilu 1945 di bubarkan oleh presiden
karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui oleh DPR. kemudian
dibantu DPR gotong royong tanpa pemilu
b.
Demokrasi Pada Orde Baru tahun 1965-1988
Adapun perumusan
demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :
v Demokrasi dalam bidang Politik
v Demokrasi dalam bidang Ekomomi
v Demokrasi dalam bidang Hukum
c. Demokrasi pada Era
Demokrasi pada tahun 1998 sampai sekarang.
sukses atau gagal
suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor
kunci, yaitu :
v Komposisi elit politik
v Desain Institusi politik
v Kultur politik (Perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit
dan non elit)
v Peran Masyarakat Madani
d. Pemilihan Umum
(pemilu)
BAB 3
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
A. HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai
hubungan antar bangsa baik antar Negara dan Negara, antar Negara dan
individu/badan hukum, antar warga Negara yang satu dengan yang lain.
Hubungan internasional didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara
beberapa actor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi
Negara-negara organosasi internasional, organisasi non pemerintah, kesatuan sub
nasional atau kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu Negara.
Adapun unsur-unsur hubunan internasional mencakup :
v Ekonomi
v Sosial
v Budaya
v Hankam
v Perpindahan
Penduduk
v Pariwisata
v Olimpiade, dan
v Pertukaran Budaya
2. Pentingnya hubungan
Internasional bagi suatu Negara
Hubungan Internasional yang dilakukan suatu Negara sangat
ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) Negara yang
bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber, yaitu :
1. Sumber daya alam
2. Sosio psikologis
3. Kapasitas industri dan
kesiap siagaan militer.
Jadi,
Hubungan Internasional sangat diperlukan dalam beberapa hal antara lain :
a. Demi kepentingan nasional
yang meliputi kepentingan ekonomi, sosial, budaya, pertahana keamanan dan
kedaulatan wilayah
b. Upaya memelihara perdamaian
dunia.
3. sarana-sarana
hubungan internasional
v Diplomasi
v Negosiasi
v lobby
b. perjanjian INTERNASIONAL
1. makna perjanjian
internasional
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang
terjadi berdasarkan kata sepekat antara Negara-negara sebagai anggota
organisasi bengsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang
mempunyai akibat hukum tertentu.
2. istilah-istilah Perjanjian
Internasional
a) Traktat (tready)
b) Kenvensi
(convension)
c) Protokol (protocol)
d) Persetujuan
(agreement)
e) Perikatan
(arrangement)
f) Proses Verbal
g) Piagam (Statute)
h) Deklarasi
(declaration)
i) Modus Vivendi
j) Pertukaran Nota
k) Ketentuan penutup
(tinalact)
l) Ketentuan Umum
(teneral act)
m) charter
n) Fakta (pact)
o) Covenant
3. Tahap-tahap Perjanjian
Internasional
Tahap-tahap pembentukan perjanjian Internasional dalam konvensi WINA
1969, baik perjanjian bilateral maupun multilateral antara
lain :
1.
Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak pertama tentang
objek tertentu.
2.
Penandatanganan (signature)
Untuk perjanjian yang bersifat bilateral, perjanian Internasional biasanya
dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau pada pemerintahan.
3.
Pengesahan (ratification)
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian
Internasional.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Ratifikasi oleh
badan eksekutif ; sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja yang absolute
dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh
badan legislatif ; jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran
(DPR dan Pemerintahan)
Berdasarkan konvensi WINA 1969 pasal 24 menyebutkan bahwa sebuah perjanjian
Internasional mulai berlaku pada saat :
1. Sesuai dengan waktu
yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2. Peserta perjanjian
mengikat diri pada perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebut waktu
berlakunya.
4. PENGIKATAN DIRI PADA PERJANJIAN iNTERNASIONAL
Pemerintah Republik
Indonesia mengikat diri pada perjanjian Internasional melalui penandatanganan,
pengesahan, pertukaran dolumen perjanjian / nota diplomatik dan cara lain
sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian Internasional.
5. PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pedoman deklarasi yang perlu mendapat persetujuan
Menteri tentang pembuatan perjanjian Internasional, memuat hal-hal berikut :
a) Latar belakang
permasalahan
b) Analisis
permasalahkan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang
dapat mempengaruhi kepentingan Nasional Indonesia.
c) Posisi Indonesia,
sara dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
6. pengesahan perjanjian
internasional
Pengesahan
perjanjian internasional oleh Pemerintahn RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan
oleh perjanjian Internasional dan dilakukan dengan UU atau Kepres apabila
berkenaan dengan :
a. Masalah politik,
perdamaian, pertahanan, dan kamanan Negara
b. Perubahan wilayah
atau penetapan batas wilayah Negara republik Indonesia
c. Kedaulatan atau hak
berdaulat Negara
d. Hak asasi manusia
dan lingkungan hidup
e. Pembentukan kaidah
hukum baru
f. Pinjaman atau hiba
luar negeri
7. pemberlakuan perjanjian
internasional
Suatu perjanjian Internasioal berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
8. penyimpanan perjanjian internasional
Menteri bertanggung jawab menimpin dan memelihara naskah asli perjanjian
Internasional yang dibuat oleh pemerintah RI serta mennyusun daftar naskah
resmi dan menerbitkan dalam himpunan perjanjian Internasional.
9. pengakhiran perjanjian
internasional
Perjanjian Internasional berkhir apabila terdapat kesepakataan para pihak
melalui prosedur yang ditetapkan dalam prjanjian.
c. perwakilan diplomatik
1. Makna perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun
nonpolitis dalam membina hubungan antara Negara yang satu dalam Negara lainnya.
Ada 4 unsur hubungan diplomatik, yaitu :
1.Hubungan antar
bangsa
2.Pertukatan misi
diplomatil
3.Status pejabat
diplomatik
4.Kekebalan hukum /
hak ekstrateritorial
2. tingkatan perwakilan
diplomatik
Berdasarkan kongres WINA (1815) dan kongres AUX LA CHAPELLA (kongres Achen)
1818, tingkatan perangkat diplomatic adalah sebagai berikut :
a) Duta besar berkuasa
penuh (ambassador) adalah perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang
memiliki kekuasaan peenuh dan luar biasa.
b) Duta (garzan)
adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
c) Menteri residen
dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepada Negara.
d) Kuasa usaha (charge
de affair) adalah kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada Negara.
e) Atase-atase adalah
pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. atase terdiri dari :
v Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam
pada duta besar berkuasa penuh)
v Atase teknis (atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan
kebudayaan dan bidang lain seperti membuat pasfor dan pencatatan sipil.
3. perwakilan konsuler
1. konsul jenderal
Konsul jenderal
membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
2. Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai
suatu konsulan terkadang diperbantukan pada konsul general Wakil konsul yang
diperbantukan pada konsul atau Konsul general yang terkadang diserahi pimpinan
kantor konsuler.
3.
Agen Konsul
Agen Konsul diangkat oleh konsul general yang bertugas mengurus hal-hal yang
sifatnya terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Perbedaan dan perbedaan diplomatic
konsuler secara umum.
Persamaan : Baik
perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler merupakan utusan dari suatu
Negara tertentu untuk mewakili kepentingan dinegara lain.
Perbedaan :
|
NO
|
KORS DIPLOMATIK
|
KORS KONSULER
|
|
1.
2.
3.
4.
|
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan
dengan pejabat-pejabat tingkat pusat.
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik.
Satu Negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatiksaja
dalam satu Negara penerima.
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk paada pelaksanaan
kekuasaan peradilan)
|
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan
dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitis.
Satu Negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan
konsuler.
Tidak mempunyai kekuasaan ekstrateritorial (tunduk pada
pelaksanaan kekuasaan peradilan)
|
4. fungsi perwakilan diplomatik
Fungsi perwakilan
diplomatik adalah :
a) Mewakili negara pengirim didalam
Negara penerima
b) Melindungi
kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima di dalam
batas-batas yang di ijinkan oleh hukum Internasional.
c) Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negarapenerima.
d) Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima sisuai dengan
Undang-undangdan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim
e) Memelihara hubungan
persahabatan antara kedua Negara.
5. hak istimewa perwakilan
diplomatik
Berdasarkan
kongres WINA adalah :
a) Hak Imn
Hak yang menyangkut pribadi seseorang
diplomatik serta gedung perwakilannya.
Deklarasi ASEAN ditetapkan di Bangkok dan Thailand tanggal 8 agustus 1967.
Negara-negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Pilipina, Singapura dan
Thailand.
Termasuk tidak tunduk kepada Yuridiksi (hukum) di Negara tempat bertugas, baik
perkara perdata mautpun pidana, namun dapat diusir ata dikembalikan kenegara
asalnya.
b) Hak
Ekstratoritorial
Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman, bangunan,
serta perlengkapannya. seperti : Bendera, Lambang Negara, Surat-surat lainnya
yang bebas sensor.
d. organisasi internasional
1. Pengertian organism internasional
Organisasi
Internasional adalah sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua
atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan
yang sama.
Organisasi Internasional PBB bertujuan untuk memelihara perdamaian dunia dan
mencegah terjaddinya perang dunia III.
2. Macam-macam penggolongan
organisasi Internasional
Macam-macam
penggolongan organisasi Internasional adalah :
a) Organisasi antar
pemerintah (inter governmental organization / IGO) anggotanya terdiri dari
delegasi resmi pemerintah Negara-negara, contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), World Trade Organizatilos (WTO), dan ASEAN.
b) Organisasi non
pemerintah (Non Governmental Organization / NGO) Aggotanya terdiri dari
kelompok-kelompok swasta dibidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bentuan
teknik atau ekonomi, dan sebagainya.
3. tujuan dan peranan pbb
a. Tujuan PBB
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan pada tanggal 26 juni 1945 di San
Fransisko sebagai pengganti Liga Bangsa-bangsa.
Tujuan PBB antara lain :
1. Memelihara
perdamaian dan keamanan Internasional
2. Mengembangkan
hubungan-hubungan persaudaraan antara Bangsa-bangsa
3. Menciptakan kerja
sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial,
budaya, dan hak asasi
4. Menjadikan PBB
sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama
PBB adalah salah
satunya lembaga dunia yang memiliki peran komprihersif dalam menangani berbagai
permasalahan di dunia.
4. tujuan dan peranan asean
v Organisasi kerja sama Asia Tenggara yang diberi nama ASEAN
(Association Of South East Asian Nation atau persatuan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara) didirikanmelalui deklarasi Asean tanggal 8 Agustus 1967 di
Bangkok (Thailand). Negara-negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia,
Filiphina, Singapura, dan Thailand.
v Tujuan utama organisasi ini adalah kerja sama dalam mencapai
kesejahteraan hidup, baik bertetangga maupun bernegara. tujuan tersebut antara
lain meliputi :
a.
Pertumbuhan yang cepat dalam bidang ekonomi, kemajuan sosial dan kebudayaan.
b. Memelihara perdamaian dan stabilitas regional
c. Kerja sama dan saling
membantu akan kepentingan bersama
Sejak didirikan YO THAN yang lalu ASEAN telah memainkan peranan yang cukup
strategis diantara Negara-negara ASIA TENGGARA.
Peranan nyata dari ASEAN dalam kanca internasional :
a. Asean Regional
Forum (ARF)
b. Asean memelopori
perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asit Tenggara
c. Peranan Asean dalam
masalah di Asia Timur
d. Menyelesaikan
persoalan Asiaa Vegetables Oil Club (AVOC)
e. manfaat kerja sama dan perjanjian internasional
1. Bentuk kerja sama dan perjanjian Indonesia dengan neegara lain
Ada
dua bentuk kerja sama Internasional, yitu kerja sama bilateral dan non
bilateral.
a.
Kerja sama Bilateral :
a) Kerja sama RI – Kanada dalam bidang
pembangunan
b) Kerja sama RI – RRC dalam bidang
pertanian
c) Kerja sama Indonesia – irian dalam
bidang kebudayaan dan pariwisata.
b. Kerja sama non bilateral (regional dan multilateral) :
a) Kanada dengan beberapa Negara Asia
b) RI – Asean
Asean regional
forum (ARF) di Indonesia tahun 2004, menyepakati kerja sama di bidang keamanan
transportasi barang dan orang untuk menanggulangi macam terorisme
Internasional.
c) Arab Saudi dengan Negara-negara Teluk
2. Hasil-hasil kerja sama dengan perjanjian internasional
yang bermanfaat bagi Indonesia
Perjanjian internasional yang
bermanfaat bagi Indonesia adalah Sebagai berikut :
a.
Kerja sama RI – Kanada
1. kerja sama Ekonomi
2. Kerja sama Sosial
budaya
3. Kerja sama Sosial
Pembangunan
4. Kerja sama Sosial
Kelautan dan Perikanan
5. Kerja sama Sosial
antar pemerintah daerah
6. Kerja sama Sosial
Pengembangan Sumber Daya Manusia
7. Kerja sama Sosial
Ilmu pengetahuan dan teknologi
8. Bantuan Kanada bagi
bencana Tsunami
b.
Kerja sama RI – RRC (1999 – 2000)
c. Kerja sama RI – ARAB
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق