الأربعاء، 9 يناير 2013

ringkasan PPKN lengkap


Ringkasan PKN Kelas X
BAB 1
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Pancasila khususnya sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, bahwa setiap orang adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau secara kodratnya manusia sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial yg harus berhubungan dengan sesama manusia baik dalam kehiduoan bermasyarakat, bernegara.
Ada dua unsur penting yg dimiliki manusia, yaitu: jiwa bersifat rohaniah dan raga bersifat jasmaniah.
Manusia sebagai makhluk individu, manusia merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa yg paling sempurna, yg mampu bertanggung jawab thdp segala perbuatannya.
Manusia memiliki kewajiban yg harus diemban dalam hidupnya, yaitu:
  1. Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kewajiban pada diri sendiri.
  3. Kewajiban pada sesama makhluk Tuhan.
  4. Kewajiban berbangsa dan bernegara.
Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, yang berarti manusia yg sedang mengadakan hubungan dg alam sekitarnya, khususnya masyarakat.
Beberapa unsur keharusan biologis yg mendorong manusia untuk bersama dalam masyarakat antara lain:
  1. Dorongan utk makan dlm mempertahankan hidup.
  2. Dorongan utk mempertahankan dan melindungi keselamatan diri, terutama pada keadaan yg tertekan.
  3. Dorongan utk melanjutkan keturunan dalam hidupnya.
Bangsa adalah kesatuan rakyat yang terbentuk atas dasar kehendak bersama, karena perasaan senasib sepenanggungan dalam sejarah.
Contoh bangsa yang belum memiliki negara sendiri adalah Palestina.
Dalam arti sosiologis bangsa termasuk “kelompok paguyuban”.
Bangsa adalah rakyat yg telah mempunyai kesatuan tekad utk membangun masa depan bersama.
Pengertian Negara :
  1. Secara etimologis, “Negara” berasal dari bhs asing Staat (Belanda, Jerman), atau State inggris. Kata Staat maupun State berasal dari bahasa latin, yaitu Status atau Statum yg berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan.” Kata Status juga daoat diartikan sbg suatu keadaan yg menunjukkan sifat / keadaan tegak dan tetap.
  2. Kata “Negara” yg lazim digunakan di Indonesia berasal dari bhs sansekerta “nagari / nagara”, berarti wilayah, kota, atau penguasa.
  3. Negara adl organisasi yg didalamnya ada rakyat, wilayah yg permanent, dan pemerintahan yg berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar).
Pengertian Negara dari berbagai sudut pandang :  
  1. Negara sebagai organisasi Kekuasaan
    Logeman, Negara : suatu organisasi kekuasaan yg bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat dg kekuasaan tersebut.
    Kranenburg, Negara : suatu organisasi kekuasaan yg diciptakan oleh sekelompok manusia yg disebut bangsa.
  2. Negara sebagai organisasi Politik
    Robert Mc. Iver
    Negara : suatu organisasi politik yang berbeda dg organisa lain, karena Negara memiliki kedaulatan tertinggi dan keanggotaannya bersifat mengikat semua orang, oleh karena itu Negara membutuhkan hukum.
  3. Negara sebagai organisasi Kesusilaan
    Hegel, Negara : suatu organisasi kesusilaan yang timbul dari sintesa antara kemerdekaan universal dan kemerdekaan individual.
  4. Negara Integralistik
    B. Spinoza, Adam Muller, dan Soepomo (Indonesia)
    Negara merupakan suatu integrasi antara pemerintah dengan rakyat. Negara mengatasi seluruh golongan dalam masyarakat dan merupakan suatu kesatuan organisasi.
Unsur Negara (Syarat terbentuknya Negara) :
  1. Rakyat.
  2. Wilayah.
  3. Pemerintah yang berdaulat.
  4. Pengakuan dari Negara lain.
Rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
Wilayah : tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah daratan suatu negara dibatasi oleh wilayah darat / wilayah laut (perairan) dari negara lain.
Perbatasan antara lain dapat berupa :
  1. Perbatasan alam : sungai, danau, pegunungan / lembah, dan hutan.
  2. Perbatasan buatan : pagar, tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan, dan patok.
  3. Perbatasan geografis : Indonesia berada pada 6o LU – 11o LS, 95o – 141o BT.
Batas laut teritorial, dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yg ditarik dari dasar pantai, ketika air surut kearah laut bebas.
Batas zona bersebelahan dengan jarak 24 mil dari pantai.
Batas Zona Ekonomi Ekskutif (ZEE) dengan jarak 200 mil dari pantai ke laut bebas.
Batas Landas Benua, wilayah lautan yg lebarnya lebih dari 200 mil laut.
Landas Kontinen, merupakan daratan yg berada di bawah permukaan air di luar lautan teritorial sampai ke dalam laut mencapai 200 meter / lebih.
Pemerintah : merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara.
Dalam arti organ, pemerintahan dapat dibedakan sebagai berikut :
  1. Pemerintahan dalam arti luas : gabungan semua badan kenegaraan yg berkuasa memerintah di wilayah suatu negara, yg meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  2. Pemerintahan dalam arti sempit : suatu badan yg mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif, presiden, wakil presiden, dan menteri).
Kedaulatan : kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yg berlaku thdp seluruh wilayah & segenap rakyat Negara itu.
Sifat2 pokok kedaulatan :
  1. Asli (tidak berasal dari kekuasaan lain yg lebih tinggi).
  2. Permanen.
  3. Tunggal (bulat).
  4. Tidak terbatas (absolute).
Kedaulatan yang dimiliki pemerintah meliputi :
  1. Kedaulatan ke dalam : pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan  organisasi Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Kedaulatan ke luar : pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, namun harus menghormati kekuasaan Negara lain dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Pentingnya pengakuan dari negara lain bagi suatu negara :
  1. Dapat menempatkan perwakilannya di negara lain / organisasi internasional.
  2. Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yg timbul dari dalam (melalui kudeta) maupun intervensi dari negara lain.
  3. Ketentuan hukum alam yg tak dapat dipungkiri, bahwa suatu negara tdk dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
  4. Dapat membuka hubungan bilateral & multilateral dengan negara lain.
Pengakuan terbagi menjadi dua : de facto (fakta) dan de jure (hukum).
Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
  1. Occopatie (Pendudukan) : suatu wilayah yg belum bertuan, menjadi dikuasai oleh kelompok lain.
    Contoh : Liberia = budak – budak negro = merdeka pada tahun 1847.
  2. Fusi (Peleburan) : mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.
    Contoh : Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
  3. Cessie (Penyerahan) : wilayah diberikan kepada negara lain karena suatu perjanjian tertentu.
    Contoh : Wilayah Sleeswijk, Austria = Prussia (Jerman).
  4. Accesie (Penarikan) : wilayah timbul dari lumpur yg naik / dasar laut (delta), kemudian dihuni oleh orang.
    Contoh : Negara Mesir = dari delta Sungai Nil.
  5. Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan) : negara berdiri di wilayah yg dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
    Contoh : 1943 = Israel mencaplok >> Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
  6. Proclamation (Proklamasi) : menyatakan kemerdekaannya.
    Contoh : Indonesia = 17 Agustus 1945 dari Belanda dan Jepang.
  7. Innovation (Pembentukan baru) : wilayah yang berdiri disuatu Negara yg lenyap.
    Contoh : Negara Kolumbia pecah dan lenyap >> Venezuela dan Kolumbia baru.
  8. Separatisme (Pemisahan) : wilayah memisahkan diri dari negara yg menguasainya.
    Contoh : Belgia 1993 >< Belanda
  • Teori Ketuhanan : terjadinya sebuah negara atas kehendak Tuhan.
    Tokoh : Agustinus, Yulius Stahl, Paller, Dante Allegieri.
  • Teori Perjanjian Masyarakat : terjadinya sebuah negara karena adanya perjanjian masyarakat.
    Tokoh : Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Montesquieu.
  • Teori Kekuasaan : tecipta karena adanya kekuasaan (paling kuat dan berkuasa).
    Tokoh : HJ. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer, Kolikikles.
  • Teori Hukum Alam : kekuasaan alam yg berlaku setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah.
    Plato : terjadinya negara secara evolusi.
    Aristoteles : manusia zoon politicon.
    Thomas Aquino : negara lembaga alamiah yg diperlukan manusia utk menyelenggarakan kepentingan umum.
    Tokoh : Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquino.
  • Teori Kedaulatan :
    a. Kedaulatan negara : kekuasaan tertinggi ada pada negara. (G. Jellinek, Paul Laband, Vontherij).
    b. Kedaulatan hukum : hukum memegang peranan dalam negara, hukum lbh tinggi dr negara yg berdaulat. (Krabbe).
Ciri kehidupan makhluk yang berdasarkan Pancasila : sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial.
Manusia sebagai makhluk monodualis : manusia cenderung mengaktualisasikan diri sendiri dan untuk menonjolkan.
Teori individualisme : usaha perjuangan menuju kebebasan.
Teori fasisme : negara bukan ciptaan rakyat, melainkan ciptaan orang kuat.
Teori sosialisme : menentang kemutlakan milik perseorangan menyokong pemakaian milik tsb utk kesejahteraan umum.
Teori integralistik : menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (negara).

FUNGSI NEGARA
  • Tugas Esensial (tugas asli) : tugas untuk mempertahankan negara sbg organisasi politik yg berdaulat.
  • Tugas internal : memelihara perdamaian, melindungi hak milik dari setiap orang.
  • Tugas eksternal : mempertahankan kemerdekaan negara.
  • Tugas Fakultatif : diselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum.
Fungsi Negara :
  1. Melakasanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
  4. Menegakkan keadilan yg dilaksanakan melalui badan – badan peradilan.
Tujuan negara RI sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Rangkuman dari Soal LKS
  1. Hal – hal yang dapat merusak sikap kebangsaan : havinisme, sukuisme, pengaruh budaya asing.
  2. Contoh sikap kebangsaan dalam lingkungan sekolah : Pramuka, PMR, Penghijauan.
  3. Frederich Engels : fungsi negara : alat pemaksa oleh kelas pemilik modal kepada kelas lain.
  4. Nasionalisme merupakan cerminan Pancasila, terutama sila ketiga.
  5. Lord Shang Yang : tujuan negara adalah untuk mencapai kekuasaan yang sebesar – besarnya.
  6. Untuk mengetahui asal dan kejadian negara kita dapat gunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan faktual dan teoritis.
  7. Manusia adalah zoon politicon : manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.
  8. Setiap WNI harus memiliki sikap nasionalisme untuk membela negara. UUD ’45 Pasal 30 ayat 1.
  9. Menurut Ernest Renan bangsa : satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yg merasa dirinya bersati karena kesetiakawanan yang agung.
  10. Negara : suatu organisasi manusia / kumpulan manusia yg berada di bawah satu pemerintah yg sama = R. Djoko Soetono.
  11. Terjadinya negara secara primer dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana berevolusi ke tingkat yg lebih maju,
  12. Sikap keras mempertahankan pendirian dengan berbagai cara walau melanggar ketentuan negara : ekstrimisme.
  13. Paham yang mengagung – agungkan bangsa sendiri, tanpa menghargai dan menghormati bangsa lain : chauvinisme.
  14. Berfungsi memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, ekonomi, sosial adalah tugas negara secara fakultatif.
  15. Manfaat pengakuan dari negara lain : untuk menghargai kedaulatan suatu negara sekaligus tidak diganggu oleh negara lain.






Kelas X semester 2
A. DASAR NEGARA


Adalah prinsip–prinsip atau norma dasar yang dijadikan sebagai pedomanuntuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagaibidang kehidupan bangsa.
 Dasar Negara hakekatnya merupakan falsafah negara (philosphischegrondslag atau political philosophy) atau idiologi negara yang berkedudukansebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukumdalam negara
Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti : LiberalismeSosialisme,Komunisme.

B. DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  •  Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. 
  • Pancasila digunakan sebagai pedoman dasar untuk mengaturpenyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup semua bidang kehidupanbangsa. 
  • Pancasila secara yuridis konstitusional merupakan norma obyektif dan normatertinggi, sehingga Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. 
  • Pancasila sebagai dasar negara disebut juga sebagai falasafah negara atauidiologi negara. 
  • Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, dan secara tegas dinyatakan dalam Tap MPR No XVIII/MPR/1998.
      C. PENGERTIAN KONSTITUSI

·         Arti Luas : Konstitusi adalah keseluruhan hukumdasar yang memuat aturan-aturan pokok yang menggambarkan sistem ketatanegaraan.
·         Arti Sempit : Konstitusi berarti piagam atau UUD.
 





Hukum dasar (Konstitusi) ada 2 macam : 

a)Hukum dasar tertulis yaitu berupa UUD.
b)Hukum dasar tak tertulis yaitu berupa kebiasaan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.
  • UUD merupakan hukum dasar tertulis yang berisi aturan – aturan pokok yang digunakan untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem ketatanegaraan  

D. HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
 


Dakar negara berisi prinsip–prinsip dasar hidup bernegara yang harus dijabarkankedalam konstitusi yang merupakan aturan–aturan pokok untuk mengatur danmenyelenggarakan sistem ketatanegaraan.

E. TUJUAN KONSTITUSI

  1. Membatasi kekuasaan pemerintah agar penyelenggaraan kekuasaan tidakbersifat sewenang-wenang.
  2. Memberikan pengawasan (kontrol) terhadap kekuasaan politik.
  3. Menjamin dan melindungi hak-hak asasi warga negara.

F. NILAI KONSTITUSI

  1. Nilai Normatif : resmi diterima oleh bangsa sehingga tidak hanya berlakusecara hukum tapi secara nyata dalam masyarakat.
  2. Nilai Nominal : sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Nilai Semantik : hanya  untuk kepentingan penguasa, sehingga penguasamenafsirkan konstitusi sesuai dengan keinginannya. 

G. SIFAT KONSTITUSI

  • Supel (Flexible) : Bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang
  • Kaku (Rigid) : Tidak bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang, karenamemerlukan prosedur khusus yang lebih berat.
SUBSTANSI KONSTITUSI

Secara garis besar substansi/isi konstitusi memuat :
a.Pernyataan tentang idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politiknegara, gagasan moral keagamaan
b.Ketentuan tentang struktur organisasi negara
c.Ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia
d.Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
e.Ketentuan tentang larangan mengubah bagian tertentu dari konstitusi

KOSNTITUSI DI INDONESIA 
  1. NKRI sekarang menggunakan UUD 1945
  2. UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI pada sidang periode ke II (14-16 Juli1945), dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
  3. Naskah resmi UUD 1945 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesiatahun ke II nomor 7 tanggal 15 Februari 1945.
  4. UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri pembukaan dan pasal-pasal yang merupakan sebagian dari hukum dasar negara yaitu sebagaihukum dasar tertulis.
 KEDUDUKAN UUD 1945
1.  Sebagai norma hukum :
  • Berisi norma yang harus dilaksanakan dan ditaati.
  • Berisi peraturan yang mengikat kepada pemerintah, setiap lembaga negara,setiap lembaga masyarakat dan setiap warga negara
2.  Sebagai hukum dasar :
·         Menjadi dasar adanya dan sumber kekuasaan setiap lembaga negara.
·         Merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-an yang lebih rendahkedudukannya.

3.  Sebagai alat kontrol terhadap :
          Pelaksanaan pemerintahan negara.
          Peraturan perundangan lain dibawah UUD
4.  Sebagai hukum tertinggi :
          Dalam tata urutan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, UUD 1945 memiliki kedudukan paling tinggi, sehingga peraturan perundangan lainnya yang lebih rendah harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang hakekatnya merupakan pancaran sila-sila Pancasila dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945

KLASIFIKASI KONSTITUSI DI INDONESIA
Klasifikasi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia :
1)      UUD 1945
2)      Konstitusi RIS 1949
3)      UUD Sementara 1950

SUBSTANSI UUD 1945
UUD 1945 yang terdiri Pembukaan dan pasal-pasal, secara garis besar memuat materi-materi atau ketentauan-ketentuan pokok sebagai berikut :
  1. Pernyataan tentang idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politik negara, gagasan moral keagamaan
  2. Sistem ketatanegaraan (struktur organisasi negara)
  3. Prinsip pembagian kekuasaan
  4. Prinsip negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  5. Sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, seperti adanya pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD serta Presiden dan wakil Presiden.
  6. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  7. Pengkuan dan perlindungan hak asasi manusia
  8. Sistem sosial budaya berdasarkan asas “Bhinneka Tunggal Ika”
  9. Prinsip kesederajatan dalam hukum dan pemerintahan.
  10. Sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
  11. Prinsip bela negara
  12. Prinsip pertahanan dan keamanan negara
  13. Prosedur mengubah UUD.
  14. Larangan mengubah bagian tertentu dari UUD.
SISTEMATIKA UUD 1945
Sebelum amandemen :
1)      Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinia
2)      Batang Tubuh UUD 1945 terdiri 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
3)      Penjelasan UUD 1945 terdiri Penjelasan umum dan Penjelasan pasal demi pasal
Sesudah amandemen :
1)      Pembukaan UUD 1945
2)      Pasal – pasal UUD 1945

POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
a)      Persatuan.
b)      Keadilan sosial.
c)       Kedaulatan rakyat.
d)      Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
1.  Sebagai tertib hukum.
2.  Sebagai pokok kaidah negara yang foundamental
3.  Sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak terpisahkan
4.  Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi









BAB 1
BUDAYA POLITIK

A.  PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
        Budaya politik dapat diartikan sebagai suatu nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi didalam mengambil keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya. Budaya politik yang secara umum dapat dibagi tiga, yaitu :
1)Budaya Politik Apatis
2)Budaya Politik Mobilisasi, dan
3)Budaya Politik Partisipasi
           Model kebudayaan politik yang berkembang dalam suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh factor-faktor sbb :
1)        Tingkat pendidikan warga Negara
2)        faktor ekonomi
3)        reformasi politik
4)        supremasi hukum
5)        media komunikasi yang independen

B.  TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK
        Tipe-tipe budaya politik menurut ALMOND dan VERBA ada tiga, yaitu :
1)     Budaya Politik Parokial
2)     Budaya Politik Subjek, dan
3)     Budaya Politik Partisipan.
          
c.  TIPE BUDAYA POLITIK yang berkembang di Indonesia
        Tipe-tipe budaya politik yang berkembang di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :

        1.  Budaya Politik Tradisional
        Budaya politik Tradisional adalah budaya politik yang mengedepankan satu budaya dari etnis tertentu yang ada di Indonesia.

2.  Budaya Politik Islam
        Budaya politik Islam adalah budaya politik yang lebih mendasarkan idenya pada suatu keyakinan dan nilai agama tertentu. yaitu agama Islam.

        3.  Budaya Politik Modern
        Budaya politik Modern adalah Budaya Politik yang mencoba meninggalkan karakter etnis tertentu atau pendasran pada agama tertentu.


d.  pembagian TIPE BUDAYA POLITIK menurut geertz
            Budaya politik yang berkembang di Masyarakat menurut GEERTZ terbagi menjadi tiga :
1)     Budaya Politik Abangan
2)     Budaya Politik Santri
3)     Budaya Politik Priyayi

e.  perkembangan tipe budaya politik sejalan dengan perkembangan tipe politik yang berlaku
            Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat untuk memilih penguasa dalam pembentukan kebijakan umum.
            Jadi, pada Negara-negara demokrasi umumnya partisipasi politik warga negaranya dapat mempengaruhi perbuatan suatu kebijakan.


f.   pentingnya sosialisasi pengembangan budaya politik
            Modernisasi budaya politik menurut SAMUEL P. HUNTINGTON ditandai oleh tiga hal yaitu :
1)     Sikap Politik yang Rasional dan otonom didalam masyarakat
2)     Deforensi Struktur
3)     Perluasan Peran serta Politik dalam masyarakat

g.   peran serta budaya politik partisipan
v  Budaya Politik Partisipan adalah budaya politik yang mencoba mengarahkan masyarakat untuk berperan aktif dalam proses politik yang berlangsung didalam lingkungannya.

v  Budaya politik Demokrasi adalah budaya politik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Tipe-tipe partisipasi adalah sebagai berikut :
1)     Partisipasi Terbuka
2)     Partisipasi Apatis
3)     Partisipasi Bersemangat
4)     Partisipasi Parokial







BAB 2
BUDAYA DEMOKRASI

A.  PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
       1.  Pengertian demokrasi
           Demokrasi adalah suatu sistim pemerintahan Negara dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
           SUSILO BAMBANG YUDHOYONO memiliki 2 pandangan mengenai demokrasi yaitu :
1)    Ukuran Normatif
               Demokrasi adalh partisipasi rakyat dalam pengambilan pada penetapan kebijakan.

2)    Ukuran Demokrasi yang Mapan (consolidated democracy)
   Sebuah demokrasi di katakan mapan apabila :
1.  Adanya Civil Society (masyarakat madani)
2.  Politikal Society (masyarakat politik)
3.  Economic Society (masyarakat ekonomi)
4.  Rule of Laus (aturan main undang-undang dan peraturan)
5.  State Apparaty (aparatur Negara) yang berfungsi dengan baik.

           Adapun pengertian demokrasi yang di kemukakan oleh beberapa ahli antara lain :

           1.  MENURUT SIDNEY HOOK
         Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

2.  MENURUT PHILIPPEC. SEHAITER DAN TERRY LYNN KARL
         Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintahan diminta pertanggung jawaban atas tindakan-tindakannya diwilayah publik oleh warga Negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah dipilih.

3.  MENURUT ATTAN GAFFAR
         Demokrasi ada dua bentuk, yaitu demokrasi normatif dan demokrasi empirik.
v  Demokrasi Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh Negara, sedangkan
v  Demokrasi Empirik adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia politik praktis
           
            Berdasarkan beberapa definisi tersebut, maka hakikat demokrasi adalah :
            1.  Pemerintah dari Rakyat (Government of the people)
            2.  Pemerintah oleh Rakyat (Government by the people)
            3.  Pemerintah untuk Rakyat (Government for the people)

            2.  PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI YANG BERLAKU(UNIVERSAL)
                       Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi :
            1.  Demokrasi liberal
            2.  Demokrasi Terpimpin
            3.  Demokrasi Sosial
            4.  Demokrasi Partisipasi
            5.  Demokrasi Consociational
           
           Prinsip-prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli antara lain :
a)        Prinsip-prinsip demokrasi menurut Maskuri Abdullahterdiri atas prinsip persamaan, kebebasan dan pluralisme.

            b)     Prinsip-prinsip demokrasi menurut Robert A. Dahl, antara lain :
1. Kontrol atas keputusan Pemerintah
2. Pemilihan yang teliti dan jujur
3.  Hak memilih dan dipilih
4.  Kebebasan menyatakn pendapat tanpa ancaman.
5.  Kebebasan mengakses informasi
6.  Kebebasan Berserikat

              c)    Prinsip demokrasi Menurut BLAUG dan SCHWARZAMANTELterdapat lima bilai universal demokrasi yaitu :
                       1.  Kebebasan dan Otonomi (Freedom dan Autonomy)
                       2.  Persamaan (Equality)
                       3.  Perwakilan (Representation)
                       4.  Kewarganegaraan (Citizenship)

              d)    Prinsip demokrasi menurut RISWANDA LIMAWAN ada tiga, yaitu
                       1.  Demokrasi yang deliberatif. (Menyatakan Musyawarah)
                       2.  Substantif (mengenai keakar permasalahan)                                                                               3.Partisipatif (melibatkan seluruh rakyat)

              e)     Prinsip demokrasi menurut MELVIN ORUTSKY adalah :
                       1.    Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi
                       2.    pemilihan umum yang demokrasi
                                                                                                                                                                  3.    Pederalisme pemerintahan Negara bagian dan local
4.    pembuatan Undang-undang
5.    Sistem peradilan yang independen
6.    kekuasaan lembaga kepresidenan
7.    Peran media yang bebas
8.    Peran kelompok-kelompok kepentingan
9.    Hak masyarakat untuk ikut
10. Perlindungan atas hak-hak minoritas
11. Kontrol sipil atas militer

              Beberapa ahli mengemukakan parameter (ukuran) Negara demokrasi menurut :
             
              a.  AMIN RAIS, adalah :
1.Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan
2.Distribusi pendapatan secara adil
3.Kesempatan memperoleh pendidikan
4.Ketersediaan dan keterbukaan
5.mengindahkan etika politik
6.Kebebasan individu
7.Semangat kerja sama
8.Hak untuk proses
b.  masyarakat madani (sipil)
      1.  Pengertian masyarakat madani
         Masyarakat madani adalah sebagai masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya.
         Menurut HANG SUNG JOO, Masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu perkumpulan suka rela yang terbatas dari Negara.

2.  KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
       Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :    
1.      Ruang publik yang bebas (free public area)
2.      Demokrasi
3.      Toleransi
4.      Fluralisasi
5.      Keadilan social (social justicc)
6.      Pertisipasi social
7.      Supremasi hukum



c.  demokrasi di Indonesia
      1.  Prinsip prisip demokrasi pancasila
       Demokrasi Indonesia adalah demokrasi pancasila yaitu pemerintahn rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafat pancasila atau pemerintahan dari, oleh rakyat dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
         Prinsip demokrasi pada pancasila tertuang dalam sila ke-4 yang mengandung arti:
a)        Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi
b)        Adanya pemilu berkesinambungan
c)         Adanya peran kelompok-kelompok kepentingan
d)        Demokrasi pancasila menghargai hak asasi manusia dan melingungi hak minoritas

        2. pelaksanaan demokrasi pancasila diindonesia pada orde lama, orde baru dan reformasi
              Secara umum demokrasi di Indonesia di bagi kedalam tiga periode :
              
               a.  Demokrasi pada orde lama pada tahun 1945-1965
                        Penerapan demokrasi terpimpin menyebabkan penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945 antara lain :
v  Penyimpangan Ideologi
v  Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden/ pemimpin besar refolusi dengan wewenang melebihi yang ditentukan oleh UUD 1945.
v  MPRS melalui ketetapan MPRS NO. 3/MPRS/1963, mengangkat Ir. Soekarno menjadi presiden seumur hidup
v  Pada tahun 1960, DPR hasil pemilu 1945 di bubarkan oleh presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui oleh DPR. kemudian dibantu DPR gotong royong tanpa pemilu
               b.  Demokrasi Pada Orde Baru tahun 1965-1988
                        Adapun perumusan demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :
v  Demokrasi dalam bidang Politik
v  Demokrasi dalam bidang Ekomomi
v  Demokrasi dalam bidang Hukum
                c.  Demokrasi pada Era Demokrasi pada tahun 1998 sampai sekarang.
                        sukses atau gagal suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4    faktor kunci, yaitu :
v  Komposisi elit politik
v  Desain Institusi politik
v  Kultur politik (Perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit dan non elit)
v  Peran Masyarakat Madani
d.  Pemilihan Umum (pemilu)                                                                                                                                                                                                                                                                                               
BAB 3
HUBUNGAN INTERNASIONAL

A.  HUBUNGAN INTERNASIONAL
      1.  PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
       Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antar bangsa baik antar Negara dan Negara, antar Negara dan individu/badan hukum, antar warga Negara yang satu dengan yang lain.
         Hubungan internasional didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa actor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi Negara-negara organosasi internasional, organisasi non pemerintah, kesatuan sub nasional atau kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu Negara.
         Adapun unsur-unsur hubunan internasional mencakup :
v  Ekonomi
v  Sosial
v  Budaya
v  Hankam
v  Perpindahan Penduduk
v  Pariwisata
v  Olimpiade, dan
v  Pertukaran Budaya
      2.  Pentingnya hubungan Internasional bagi suatu Negara
       Hubungan Internasional yang dilakukan suatu Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) Negara yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber, yaitu :
1.  Sumber daya alam
2.  Sosio psikologis
3.  Kapasitas industri dan kesiap siagaan militer.

     Jadi, Hubungan Internasional sangat diperlukan dalam beberapa hal antara lain :

a.  Demi kepentingan nasional yang meliputi kepentingan ekonomi, sosial, budaya, pertahana keamanan dan kedaulatan wilayah
b.  Upaya memelihara perdamaian dunia.

    3. sarana-sarana hubungan internasional
v  Diplomasi
v  Negosiasi
v  lobby


b.  perjanjian INTERNASIONAL
      1.  makna perjanjian internasional
         Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepekat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bengsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.

2.  istilah-istilah Perjanjian Internasional
a)        Traktat (tready)
b)        Kenvensi (convension)
c)         Protokol (protocol)
d)        Persetujuan (agreement)
e)        Perikatan (arrangement)
f)          Proses Verbal
g)        Piagam (Statute)
h)        Deklarasi (declaration)
i)          Modus Vivendi
j)          Pertukaran Nota
k)        Ketentuan penutup (tinalact)
l)          Ketentuan Umum (teneral act)
m)      charter
n)        Fakta (pact)
o)        Covenant
       
        3.  Tahap-tahap Perjanjian Internasional
                 Tahap-tahap pembentukan perjanjian Internasional dalam konvensi WINA 1969,    baik perjanjian bilateral maupun multilateral antara lain :
             
              1.  Perundingan (negotiation)
               Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak pertama tentang objek tertentu.

        2.  Penandatanganan (signature)
                 Untuk perjanjian yang bersifat bilateral, perjanian Internasional biasanya dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau pada pemerintahan.

        3.  Pengesahan (ratification)
                 Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian Internasional.
                 Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut :
1.     Ratifikasi oleh badan eksekutif ; sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja yang absolute dan pemerintahan otoriter.
2.     Ratifikasi oleh badan legislatif ; jarang digunakan.
3.     Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintahan)
                
        Berdasarkan konvensi WINA 1969 pasal 24 menyebutkan bahwa sebuah perjanjian Internasional mulai berlaku pada saat :
1.      Sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2.      Peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebut waktu berlakunya.
              4.  PENGIKATAN DIRI PADA PERJANJIAN iNTERNASIONAL
                     Pemerintah Republik Indonesia mengikat diri pada perjanjian Internasional melalui penandatanganan, pengesahan, pertukaran dolumen perjanjian / nota diplomatik dan cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian Internasional.

          
           5.  PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
         Pedoman deklarasi yang perlu mendapat persetujuan Menteri tentang pembuatan perjanjian Internasional, memuat hal-hal berikut :
a)     Latar belakang permasalahan
b)     Analisis permasalahkan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan Nasional Indonesia.
c)      Posisi Indonesia, sara dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.

              6.  pengesahan perjanjian internasional
Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintahn RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian Internasional dan dilakukan dengan UU atau Kepres apabila berkenaan dengan :
a.       Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan kamanan Negara
b.      Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara republik Indonesia
c.       Kedaulatan atau hak berdaulat Negara
d.      Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
e.       Pembentukan kaidah hukum baru
f.        Pinjaman atau hiba luar negeri
              7.  pemberlakuan perjanjian internasional
            Suatu perjanjian Internasioal berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
              8.  penyimpanan perjanjian internasional
            Menteri bertanggung jawab menimpin dan memelihara naskah asli perjanjian Internasional yang dibuat oleh pemerintah RI serta mennyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan dalam himpunan perjanjian Internasional.

              9.  pengakhiran perjanjian internasional
            Perjanjian Internasional berkhir apabila terdapat kesepakataan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam prjanjian.
c.  perwakilan diplomatik
      1.  Makna perwakilan diplomatik
         Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun nonpolitis dalam membina hubungan antara Negara yang satu dalam Negara lainnya.
         Ada 4 unsur hubungan diplomatik, yaitu :
1.Hubungan antar bangsa
2.Pertukatan misi diplomatil
3.Status pejabat diplomatik
4.Kekebalan hukum / hak ekstrateritorial
        2.  tingkatan perwakilan diplomatik
         Berdasarkan kongres WINA (1815) dan kongres AUX LA CHAPELLA (kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatic adalah sebagai berikut :
a)     Duta besar berkuasa penuh (ambassador) adalah perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan peenuh dan luar biasa.
b)     Duta (garzan) adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
c)      Menteri residen dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepada Negara.
d)     Kuasa usaha (charge de affair) adalah kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada Negara.
e)     Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. atase terdiri dari :
v  Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh)
v  Atase teknis (atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan dan bidang lain seperti membuat pasfor dan pencatatan sipil.
        3.  perwakilan konsuler
1.     konsul jenderal
         Konsul jenderal membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
              2.  Konsul dan Wakil Konsul
         Konsul mengepalai suatu konsulan terkadang diperbantukan pada konsul general Wakil konsul yang diperbantukan pada konsul atau Konsul general yang terkadang diserahi pimpinan kantor konsuler.

              3.  Agen Konsul
         Agen Konsul diangkat oleh konsul general yang bertugas mengurus hal-hal yang sifatnya terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
  


Perbedaan dan perbedaan diplomatic konsuler secara umum.
                    Persamaan :  Baik perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler merupakan utusan dari suatu Negara tertentu untuk mewakili kepentingan dinegara lain.
              Perbedaan :
NO
KORS DIPLOMATIK
KORS KONSULER

1.




2.


3.



4.

Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat.

Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik.

Satu Negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatiksaja dalam satu Negara penerima.

Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk paada pelaksanaan kekuasaan peradilan)

Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)


Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitis.

Satu Negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.


Tidak mempunyai kekuasaan ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)

                                 4.  fungsi perwakilan diplomatik
                            Fungsi perwakilan diplomatik adalah :
        a)     Mewakili negara pengirim didalam Negara penerima
b)     Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima di dalam batas-batas yang di ijinkan oleh hukum Internasional.
c)      Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negarapenerima.
d)     Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima sisuai dengan Undang-undangdan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim
e)     Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara.
       
        5.  hak istimewa perwakilan diplomatik
               Berdasarkan kongres WINA adalah :
a)           Hak Imn                        Hak yang menyangkut pribadi seseorang   diplomatik serta gedung perwakilannya.  
        
         Deklarasi ASEAN ditetapkan di Bangkok dan Thailand tanggal 8 agustus 1967. Negara-negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Pilipina, Singapura dan Thailand.
         Termasuk tidak tunduk kepada Yuridiksi (hukum) di Negara tempat bertugas, baik perkara perdata mautpun pidana, namun dapat diusir ata dikembalikan kenegara asalnya.

      b)   Hak Ekstratoritorial                  Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman, bangunan, serta perlengkapannya. seperti : Bendera, Lambang Negara, Surat-surat lainnya yang bebas sensor.

d.  organisasi internasional
       1.  Pengertian organism internasional
                   Organisasi Internasional adalah sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua   atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
                  Organisasi Internasional PBB bertujuan untuk memelihara perdamaian dunia dan mencegah terjaddinya perang dunia III.
           
           2.  Macam-macam penggolongan organisasi Internasional
                   Macam-macam penggolongan organisasi Internasional adalah :
a)        Organisasi antar pemerintah (inter governmental organization / IGO) anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah Negara-negara, contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Trade Organizatilos (WTO), dan ASEAN.
b)        Organisasi non pemerintah (Non Governmental Organization / NGO) Aggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta dibidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bentuan teknik atau ekonomi, dan sebagainya.

        3.  tujuan dan peranan pbb
                 a.  Tujuan PBB
                      Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan pada tanggal 26 juni 1945 di San Fransisko sebagai pengganti Liga Bangsa-bangsa.
                                Tujuan PBB antara lain :
1.      Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
2.      Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara Bangsa-bangsa
3.      Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hak asasi
4.      Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama
PBB adalah salah satunya lembaga dunia yang memiliki peran komprihersif dalam menangani berbagai permasalahan di dunia.
         
4.  tujuan dan peranan asean
v  Organisasi kerja sama Asia Tenggara yang diberi nama ASEAN (Association Of South East Asian Nation atau persatuan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) didirikanmelalui deklarasi Asean tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Thailand). Negara-negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura, dan Thailand.
v  Tujuan utama organisasi ini adalah kerja sama dalam mencapai kesejahteraan hidup, baik bertetangga maupun bernegara. tujuan tersebut antara lain meliputi :
a.  Pertumbuhan yang cepat dalam bidang ekonomi, kemajuan sosial dan kebudayaan.
      b.  Memelihara perdamaian dan stabilitas regional
c.  Kerja sama dan saling membantu akan kepentingan bersama
                    Sejak didirikan YO THAN yang lalu ASEAN telah memainkan peranan yang cukup strategis diantara Negara-negara ASIA TENGGARA.
                    Peranan nyata dari ASEAN dalam kanca internasional :
a.       Asean Regional Forum (ARF)
b.      Asean memelopori perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asit Tenggara
c.       Peranan Asean dalam masalah di Asia Timur
d.      Menyelesaikan persoalan Asiaa Vegetables Oil Club (AVOC)

 e.  manfaat kerja sama dan perjanjian internasional
       1.  Bentuk kerja sama dan perjanjian Indonesia dengan neegara lain
                  Ada dua bentuk kerja sama Internasional, yitu kerja sama bilateral dan non bilateral.
              a.  Kerja sama Bilateral :
a)    Kerja sama RI – Kanada dalam bidang pembangunan
b)    Kerja sama RI – RRC dalam bidang pertanian
c)     Kerja sama Indonesia – irian dalam bidang kebudayaan dan pariwisata.
               b.  Kerja sama non bilateral (regional dan multilateral) :
a)    Kanada dengan beberapa Negara Asia
b)    RI – Asean
Asean regional forum (ARF) di Indonesia tahun 2004, menyepakati kerja sama di bidang keamanan transportasi barang dan orang untuk menanggulangi macam terorisme Internasional.
c)     Arab Saudi dengan Negara-negara Teluk


2.  Hasil-hasil kerja sama dengan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia
             Perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia adalah  Sebagai berikut :
      a.  Kerja sama RI – Kanada
1.      kerja sama Ekonomi
2.      Kerja sama Sosial budaya
3.      Kerja sama Sosial Pembangunan
4.      Kerja sama Sosial Kelautan dan Perikanan
5.      Kerja sama Sosial antar pemerintah daerah
6.      Kerja sama Sosial Pengembangan Sumber Daya Manusia
7.      Kerja sama Sosial Ilmu pengetahuan dan teknologi
8.      Bantuan Kanada bagi bencana Tsunami
               b.  Kerja sama RI – RRC (1999 – 2000)
               c.  Kerja sama RI – ARAB

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق